Kami peduli pada keberhasilan Permasalahan Hukum para Klien kami dan memelihara komitmen kami sebagai suatu investasi jangka panjang. Kami juga berkomitmen untuk selalu mencari cara baru dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan para Klien kami, khususnya dalam bidang Hukum.

DPC KAI Kabupaten Karawang Gelar Seminar Hukum dalam Rangka HUT ke-17 Kongres Advokat Indonesia

  • Home
  • Berita Terkini
  • DPC KAI Kabupaten Karawang Gelar Seminar Hukum dalam Rangka HUT ke-17 Kongres Advokat Indonesia

Karawang, 21 Juni 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang ke-17, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kabupaten Karawang menyelenggarakan seminar hukum bertema “Rancangan Perubahan KUHAP: Perkuat Peran dan Kewenangan Advokat”, bertempat di Lapak Ngopi Cafe & Resto, Karawang.

Seminar ini menghadirkan narasumber Adv. Zulkarnaini, S.H., M.H., seorang praktisi hukum yang aktif dalam berbagai kegiatan advokasi dan organisasi profesi. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan pandangan kritis bahwa revisi KUHAP kemungkinan besar akan sulit untuk direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat kuatnya resistensi institusional dan belum adanya komitmen politik yang memadai.

“Revisi KUHAP memang penting, tetapi realitas politik dan lemahnya dorongan dari lembaga negara membuat perubahan ini seperti mimpi panjang yang belum ada ujungnya,”

Adv. Zulkarnaini, S.H., M.H.

Meski begitu, beliau menegaskan bahwa advokat tetap harus mengambil peran strategis dalam mendorong pembaruan hukum, baik melalui jalur akademik, organisasi profesi, maupun gerakan sosial hukum yang melibatkan masyarakat luas.

Penyampaian Materi oleh Adv. Zulkarnaini, S.H., M.H.

Seminar yang dihadiri oleh advokat, mahasiswa hukum, dan elemen masyarakat ini menjadi ruang diskusi yang hangat dan reflektif, membahas peran advokat dalam menghadapi stagnasi pembaruan KUHAP, serta langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan di tengah sistem hukum yang belum ideal.

Melalui kegiatan ini, DPC KAI Karawang menunjukkan komitmennya untuk terus membangun kesadaran kritis di kalangan advokat, dan mendorong perbaikan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada prinsip keadilan substantif.