KARAWANG – Tren kasus perceraian di Kabupaten Karawang menunjukkan dinamika yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Karawang, angka perceraian sempat mengalami kenaikan tajam pada tahun 2025 sebelum menunjukkan pola pergerakan baru di awal tahun 2026.
Hingga penutupan tahun 2025, tercatat total nomor perkara perceraian menembus angka 4.817 kasus. Angka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun 2024 yang berada di kisaran 4.244 kasus. Fenomena ini menempatkan Karawang sebagai salah satu wilayah dengan tingkat perceraian yang cukup diperhatikan di Jawa Barat.
Dominasi Cerai Gugat
Data di atas mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang masuk didominasi oleh Cerai Gugat, yakni permohonan yang diajukan oleh pihak istri.
“Sekitar 75 hingga 80 persen perkara adalah cerai gugat. Jika dilihat dari persidangan, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama, disusul oleh perselisihan terus-menerus dan meninggalkan salah satu pihak,” -Eka Sunarsa
Munculnya Tren Pemicu Baru
Selain faktor klasik seperti ekonomi dan pihak ketiga, muncul tren pemicu baru yang mulai tercatat dalam laporan persidangan, yakni dampak negatif dari judi online dan ketergantungan media sosial yang memicu kecemburuan serta keretakan komunikasi dalam rumah tangga.
Memasuki periode Januari hingga April 2026, Pengadilan Agama Karawang telah menerima ratusan perkara baru. Meski angka di awal tahun ini terlihat stabil, pihak pengadilan tetap mengedepankan upaya mediasi guna menekan angka perceraian.
Upaya Penekanan Angka Perceraian
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait juga terus berupaya memperkuat program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Tujuannya adalah untuk memberikan bekal mental dan finansial yang cukup sebelum memasuki jenjang rumah tangga, mengingat tingginya angka perceraian pada pasangan usia produktif.
Masyarakat diharapkan lebih memanfaatkan layanan konsultasi keluarga di tingkat KUA atau lembaga bantuan hukum sebelum memutuskan untuk mengajukan perkara ke pengadilan.







