Perceraian merupakan salah satu jalan terakhir yang dapat ditempuh ketika tujuan perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan. Meskipun hubungan suami istri telah berakhir, perceraian tidak serta-merta menghapus seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan tersebut. Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, khususnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 jo. PERMA No. 3 tahun 2017 jo. SEMA No. 3 Tahun 2018 jo. SEMA No. 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam, perempuan tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh mantan suami.
Salah satu hak yang diatur adalah nafkah iddah. Dalam hal perceraian karena talak, mantan suami berkewajiban memberikan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian kepada mantan istri selama masa iddah, sepanjang perceraian tersebut bukan karena talak ba’in atau istri tidak dinyatakan nusyuz. Ketentuan ini bertujuan memberikan jaminan kehidupan bagi perempuan selama menjalani masa tunggu setelah perceraian.
Selain nafkah iddah, mantan istri juga berhak memperoleh mut’ah, yaitu pemberian dari mantan suami sebagai bentuk penghormatan dan penghiburan atas berakhirnya perkawinan. Mut’ah dapat berupa uang maupun barang yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan suami dan kepatutan. Hak ini merupakan bentuk perlindungan terhadap perempuan agar tidak meninggalkan perkawinan tanpa adanya penghargaan atas hubungan yang telah dijalani.
Apabila dalam perkawinan telah terjadi hubungan suami istri dan masih terdapat mahar yang belum dilunasi, maka mantan suami tetap berkewajiban melunasi mahar tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini tidak hapus hanya karena perkawinan telah berakhir melalui perceraian.
Perceraian juga tidak menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anak. Nafkah Hadhanah pada prinsipnya mengatur bahwa ayah tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kebutuhan hidup anak sesuai dengan kemampuannya hingga anak dewasa atau mampu berdiri sendiri. Adapun mengenai pengasuhan, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun berada dalam pemeliharaan ibunya, kecuali apabila terdapat alasan yang menunjukkan bahwa ibu tidak layak mengasuh anak tersebut.
Selain hak-hak tersebut, apabila selama perkawinan terdapat harta bersama (gono-gini), maka masing-masing pihak memiliki hak atas pembagian harta tersebut. Janda maupun duda yang bercerai hidup pada dasarnya berhak memperoleh masing-masing setengah bagian dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Penting dipahami bahwa hak-hak perempuan pasca perceraian bukanlah bentuk belas kasihan dari mantan suami, melainkan hak yang dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, apabila mantan suami tidak memenuhi kewajiban tersebut secara sukarela, mantan istri dapat mengajukan tuntutan melalui Pengadilan Agama agar hak-haknya ditetapkan dan dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Memahami hak-hak pasca perceraian menjadi hal yang penting agar setiap perempuan memperoleh perlindungan hukum yang layak serta tidak kehilangan hak-haknya akibat kurangnya informasi. Dengan demikian, perceraian tidak hanya dipandang sebagai berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga sebagai proses hukum yang tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, khususnya bagi perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan.





