Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Berbeda dengan pidana penjara yang membatasi kebebasan seseorang, pidana denda diwujudkan dalam kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim tidak hanya berpedoman pada ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang. Hakim juga wajib mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan ekonomi terdakwa (Pasal 80 KUHP), tingkat kesalahan pelaku, serta dampak yang ditimbulkan.
Pasal 81 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.Sementara itu, Pasal 81 ayat (2) KUHP memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pidana denda. Dalam keadaan tertentu, hakim dapat menetapkan agar denda dibayar secara mengangsur dalam jangka waktu yang juga ditentukan dalam putusan.
Apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan atau pendapatan terpidana. (Pasal 81 ayat (3) KUHP)







