Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan dua dasar gugatan yang sering diajukan ke pengadilan. Keduanya sama-sama dapat menimbulkan kerugian dan berujung pada tuntutan ganti rugi, tetapi memiliki dasar hukum, unsur, upaya hukum, dan sanksi yang berbeda.
Memahami perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sangat penting agar pihak yang dirugikan dapat menentukan dasar gugatan yang tepat.
Wansprestasi
Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji, yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah diperjanjikan. Dengan demikian, wanprestasi merupakan kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati, baik karena tidak melaksanakan, terlambat melaksanakan, maupun melaksanakan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Unsur Wanprestasi, yaitu:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
- Terlambat melaksanakan;
- Melaksanakan tetapi tidak sesuai isi perjanjian;
- Melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.
Upaya Hukum Wanprestasi
Somasi (Teguran)
Pada umumnya, sebelum mengajukan gugatan, pihak yang dirugikan memberikan somasi atau teguran kepada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Somasi bertujuan memberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian sekaligus menjadi bukti bahwa pihak tersebut telah dinyatakan lalai. (Pasal 1238 KUH Perdata)
Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri
Apabila setelah diberikan somasi pihak tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Sanksi atau Akibat Hukum
Apabila wanprestasi terbukti, pengadilan dapat menjatuhkan beberapa akibat hukum, antara lain:
- Memerintahkan pemenuhan kewajiban sesuai perjanjian.
- Membatalkan atau mengakhiri perjanjian.
- Menghukum pihak yang wanprestasi untuk membayar ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga. (Pasal 1243 KUH Perdata)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) merupakan perbuatan atau kelalaian yang bertentangan dengan peraturan tertulis, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, serta melanggar kesusilaan atau norma pergaulan hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain akibat perbuatan tersebut, wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:
- Adanya perbuatan;
- Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Adanya kesalahan (sengaja atau karena kelalaian);
- Adanya kerugian;
- Adanya hubungan kausal (sebab-akibat).
Upaya Hukum Perbuatan Melawan Hukum
Pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri. Berbeda dengan wanprestasi, pada prinsipnya gugatan PMH tidak mensyaratkan adanya somasi terlebih dahulu, meskipun somasi tetap dapat dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara damai.
Sanksi atau Akibat Hukum
Apabila gugatan PMH dikabulkan, pengadilan dapat memerintahkan:
- Pembayaran ganti rugi materiil;
- Pembayaran ganti rugi immateriil;
- Penghentian perbuatan yang melawan hukum;
- Tindakan lain untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan, apabila dimungkinkan. (Pasal 1365, 1366, 1367 KUH Perdata)









