Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah pengaturan mengenai jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Perubahan ini mencerminkan upaya pembaruan hukum pidana agar lebih adaptif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), jenis pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sementara itu, pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, serta pengumuman putusan hakim.
Berbeda dengan KUHP lama, KUHP baru mengatur jenis pidana secara lebih beragam. Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perubahan ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang yang lebih luas bagi pemulihan, pembinaan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam KUHP baru, pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Hadirnya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan salah satu pembaruan yang signifikan. Kedua jenis pidana tersebut memberikan alternatif selain pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu, sehingga pemidanaan dapat lebih mengedepankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.
Selain itu, pidana tambahan dalam KUHP baru juga mengalami perluasan. Tidak hanya mencakup pencabutan hak tertentu dan perampasan barang, tetapi juga dapat berupa pembayaran ganti kerugian, pemenuhan kewajiban adat, pencabutan izin tertentu, hingga pengumuman putusan hakim. Perluasan ini memberikan fleksibilitas kepada hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih sesuai dengan karakteristik tindak pidana dan dampak yang ditimbulkan.
Perubahan penting lainnya terdapat dalam Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pidana yang bersifat khusus merupakan pidana mati. Berbeda dengan KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, KUHP baru menjadikan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Pengaturan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma bahwa pidana mati bukan lagi pilihan utama, melainkan upaya terakhir yang penerapannya diatur secara lebih ketat.
Secara keseluruhan, pembaruan jenis pidana dalam KUHP baru mencerminkan perubahan paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menjadi sistem yang lebih menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat, dan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana. Melalui perubahan ini, diharapkan sistem pemidanaan di Indonesia dapat lebih efektif dalam mewujudkan tujuan hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.





